
Diduga SN mengetahui dan merekomendasikan pengangkatan pejabat Kepala (Badan Keahlian DPR RI) BKD bertentangan dengan prosedur yaitu harus seleksi terbuka. Seperti diketahui BKD adalah formasi jabatan baru yang posisinya setara dengan jabatan Sekjen DPR RI (Jabatan Tinggi Madya) karena sama-sama bertanggung jawab kepada Ketua DPR RI, hanya saja secara administratif Ketua BKD melapor ke Sekjen DPR RI.Dengan posisi baru ini seharusnya menurut peraturan perundangundangan pengisiannya harus dilakukan secara seleksi terbuka atau lelang terbuka.